Cyber crime merupakan kejahatan-kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana-sarana internet dll atau bisa disebut dengan dunia maya. Cyber crime banyak dilakukan oleh para ahli IT dengan menggunakan sistem jaringan komputer yang biasanya tersambung dengan koneksi di masyarakat seperti contoh pencurian data dan hacker data-data rahasia seperti milik negara.
Tetapi pada saat ini Cyber Crime sering dilakukan oleh masyarakat biasa dengan menggunakan berbgai macam fasilitas yang disediakan di internet dan dunia maya, seperti contoh cyber crime menggunakan media sosial dan juga menggunakan fasilitas berkirim pesan. Biasanya pelanggaran yang sering terjadi adalah pencemaran nama baik yang mengakibatkan mendapatkan hukuman mengenai pencemaran nama baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar